Asosiasi perusahaan Air minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin)
mengatakan pelarangan hanya boleh dua sumbu pada truk dinilai berdampak
pada harga air minum. Hal ini, diklaim dapat menaikan harga minum dalam
kemasan.
Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam
Kemasan Indonesia (Aspadin) Hendro Baroeno mengatakan, dia sering
mendapatkan complain retail mengenai pelarangan angkutan, yaitu
pelarangan angkutan truk dua sumbu.
"Ketika mengerem kenaikan
bahan bakar minyak (BBM) malah diterapkan aturan tidak boleh (truk) dua
sumbu," kata Hendro saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Senin
(24/6/2013).
Hendro mengatakan, dengan adanya larangan pemakaian
di atas dua sumbu, secara otomatis harga air minum akan naik.
Menurutnya, kenaikan harga tidak hanya terjadi lantaran kenaikan BBM
bersubsidi, tapi juga dari kinerja pabrik.
"Karena pabrik kan
tiga shift, kalau sekarang dilarang, seperti di Jawa Barat, meski baru
wacana dengan ada perjalanan di atas pukul 22.00 WIB, itu pun kinerja
pabrik akan terganggu, apalagi peraturan sumbu yang tiga shift mungkin
tutup hanya satu shift saja," jelas dia.
Menurutnya, alasan
Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengatakan jalanan rusak akibat pemakaian
truk tersebut kurang logis. Seharusnya, lanjut dia, saat investor akan
berinvestasi di kawasan tersebut, maka infrastruktur sudah siap
menanggung dampaknya.
"Pemda hanya spontanitas, jalan rusak itu
yang harus dilarang dilewati truk berat. Mestinya ada kajian, kalau
kajian kan bisa saja melahirkan satu keputusan bahwa untuk di satu
daerah,investasi tidak diperbolehkan lagi, misalnya," ujar Hendro.
Hendro
mengatakan, walaupun baru hanya wacana, khususnya di Jawa Barat, namun
pelaku usaha sudah membicarakan dengan mengirim surat kepada gubernur
Jawa Barat. Selain itu, pengusaha juga telah berbicara dengan Dinas
Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
source:okezone.com