Jumat, 21 Maret 2014

Kenaikan Harga Air Minum Dalam Kemasan

Air Minum Dalam Kemasan
Asosiasi perusahaan Air minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) mengatakan pelarangan hanya boleh dua sumbu pada truk dinilai berdampak pada harga air minum. Hal ini, diklaim dapat menaikan harga minum dalam kemasan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Hendro Baroeno mengatakan, dia sering mendapatkan complain retail mengenai pelarangan angkutan, yaitu pelarangan angkutan truk dua sumbu.

"Ketika mengerem kenaikan bahan bakar minyak (BBM) malah diterapkan aturan tidak boleh (truk) dua sumbu," kata Hendro saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Hendro mengatakan, dengan adanya larangan pemakaian di atas dua sumbu, secara otomatis harga air minum akan naik. Menurutnya, kenaikan harga tidak hanya terjadi lantaran kenaikan BBM bersubsidi, tapi juga dari kinerja pabrik.

"Karena pabrik kan tiga shift, kalau sekarang dilarang, seperti di Jawa Barat, meski baru wacana dengan ada perjalanan di atas pukul 22.00 WIB, itu pun kinerja pabrik akan terganggu, apalagi peraturan sumbu yang tiga shift mungkin tutup hanya satu shift saja," jelas dia.

Menurutnya, alasan Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengatakan jalanan rusak akibat pemakaian truk tersebut kurang logis. Seharusnya, lanjut dia, saat investor akan berinvestasi di kawasan tersebut, maka infrastruktur sudah siap menanggung dampaknya.

"Pemda hanya spontanitas, jalan rusak itu yang harus dilarang dilewati truk berat. Mestinya ada kajian, kalau kajian kan bisa saja melahirkan satu keputusan bahwa untuk di satu daerah,investasi tidak diperbolehkan lagi, misalnya," ujar Hendro.

Hendro mengatakan, walaupun baru hanya wacana, khususnya di Jawa Barat, namun pelaku usaha sudah membicarakan dengan mengirim surat kepada gubernur Jawa Barat. Selain itu, pengusaha juga telah berbicara dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

source:okezone.com